ETIKA
AUDITING
Pengertian Etika Dalam Auditing
Definisi
etika secara garis besar merupakan serangkain prinsip atau nilai moral
yang dimiliki oleh setiap orang. Dalam berbagai hal etika sangat dijunjung
tinggi oleh kebanyakan orang. Etika dianggap sebagai sesutu yang bernilai tinggi
dalam kehidupan sehari-hari
Pengertian auditing menurut (Mulyadi, 2002) “Suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti
secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian
ekonomi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara
pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian
hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.” Dari pengertian ini dapat
disimpulkan bahwa auditng adalah proses yang dilakukan secara sistematis untuk
memperoleh informasi yang dapat di ukur mengenai suatu entitas ekonomi dan
menyampaikan dalam bentuk laporan kesesuaian antara informasi yang diperoleh
dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan. Proses auditing hanya dilakukan oleh
seraong yang kompeten dan independen.
Etika Auditing adalah suatu sikap
dan perilaku mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu
proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara
objektif, yang berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan
kejadian-kejadian ekonomi.
Seorang
auditor dalam mengaudit sebuah laporan keuangan harus berpedoman terhadap
standar auditing yang telah ditntukan Institut Akuntan Publik Indonesia.
Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis.
Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan
Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut
masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.
1. Kepercayaan
Publik
Kepercayaan
masyarakat terhadap auditor sangat diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan
publik. Dengan adanya kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan
menambah klien yang akan menggunakan jasa auditor. Untuk mendapatkan
kepercayaan dari klien, auditor harus selalu bertanggung jawab terhadap laporan
yang diperiksa dan mengeluarkan hasil yang sebenar-benarnya, jujur dalam
bekerja.
2. Tanggung
Jawab Auditor kepada Publik
Profesi
akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran
dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki
tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab
disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas
dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan
publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus
menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode
etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien
yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani secara keseluruhan.
3. Tanggung
Jawab Dasar Auditor
· Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Seorang
auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia
lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang
berkepentingan.
· Sistem Akuntansi
Auditor
harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan
menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
· Bukti Audit
Auditor akan
memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan
rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit
laporan keuangan.
· Pengendalian Intern
Bila auditor
berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya
memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
· Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat,
dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4. Independensi
Auditor
Independensi
berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang
lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan
adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan
dan menyatakan pendapatnya.
Independensi
akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
· Independensi
sikap mental
Independensi
sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam
mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak
memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
· Independensi
penampilan.
Independensi
penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak
independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat
mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan
berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
· Independensi
praktisi (practitioner independence)
Independensi
praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan
sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan
pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi
ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi
investigatif, dan independensi pelaporan.
· Independensi
profesi (profession independence)
Independensi
profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
5. Peraturan Pasar
Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang
undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang
lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar
modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia.
institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan
sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal
atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu
tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari
kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan
peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari
ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan
beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang
disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan
emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain
adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002
tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
KASUS
:
Kasus Audit Kas/Teller Laporan Fiktif Kas di Bank BRI Unit Tapung Raya
Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit
Tapung Raya, Masril (40) ditahan polisi. Ia terbukti melakukan transfer uang
Rp1,6 miliar dan merekayasa dokumen laporan keuangan. Perbuatan tersangka
diketahui oleh tim penilik/pemeriksa dan pengawas dari BRI Cabang Bangkinang
pada hari Rabu 23 Februari 2011 Tommy saat melakukan pemeriksaan di BRI Unit
Tapung. Tim ini menemukan kejanggalan dari hasil pemeriksaan antara jumlah
saldo neraca dengan kas tidak seimbang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut dan cermat, diketahu iadanya transaksi gantung yaitu adanya pembukuan
setoran kas Rp 1,6 miliar yang berasal BRIUnit Pasir Pengaraian II ke BRI Unit
Tapung pada tanggal 14 Februari 2011 yang dilakukanMasril, namun tidak disertai
dengan pengiriman fisik uangnya.Kapolres Kampar AKBP MZ Muttaqien yang
dikonfirmasi mengatakan, Kepala BRI Tapung Raya ditetapkan sebagai tersangka
dan ditahan di sel Mapolres Kampar karenamentransfer uang Rp1,6 miliar dan
merekayasa laporanpembukuan.Kasus ini dilaporkan oleh Sudarman (Kepala BRI
Cabang Bangkinang dan Rustian
Martha pegawai BRI Cabang Bangkinang.
“Masril telah melakukan tindak pidana membuat atau menyebabkan adanya
pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen laporan
kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening Bank (TP Perbankan). Tersangka
dijerat pasal yang disangkakan yakni pasal 49 ayat (1) UU No. 10 tahun 1998
tentang perubahan atasUU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dangan ancaman
hukuman 10 tahun,” kata Kapolres.
Polres Kampar telah melakukan penyitaan
sejumlah barang bukti dokumen BRI serta melakukan koordinasi dengan instansi
terkait, memeriksa dan menahan tersangka dan 6 orang saksi telah diperiksa dan
meminta keterangan ahli.
PENYELESAIAN
:
Menurut saya, Skills Kemampuan yang diberikan harus sesuai dengan
bidang kerja yang ia lakukan. Kemudian kemampuan tersebut dikembangkan lebih
lanjut untuk meningkatkankontribusi karyawan pada perusahaan. Perusahaan
melakukan pelatihan pendidikan secara periodik kepada karyawan sesuai dengan
perkembangan teknologi yang berkembang. Pembinaan ini sangatlah penting karena
setiap karyawan memiliki kepribadian yang berbeda jadi attitude ini harus
ditekankan kepada karyawan. Dalam hal ini karyawandiharapkan dapat memiliki
kepribadian yang baik sehingga dapat memperkecil resikoterjadinya penyimpangan
dari karyawan itu sendiri.
Prosedur Otoritas Yang Wajar :
a.
Harus ada batas transaksi untuk
masing-masing teller dan head teller.
b.
Penyimpanan uang dalam khasanah harus
menggunakan pengawasan ganda.
c.
Teller secara pribadi tidak
diperkenankan menerima kuasa dalam bentuk apapundari nasabah untuk melaksanakan
transaksi atas nasabah tersebut.
d.
Teller secara pribadi dilarang menerima
titipan barang atau dokumen pentingmilik nasabah.
Kesimpulan Kasus Audit Kas/Teller Laporan Fiktif Kas di Bank BRI Unit
Tapung Raya penting karena setiap karyawan memiliki kepribadian yang berbeda
jadi attitude ini harus ditekankan kepada karyawan. Dalam hal ini karyawan
diharapkan dapat memiliki kepribadian yang baik sehingga dapat memperkecil
resikoterjadinya penyimpangan dari karyawan itu sendiri. Perusahaan melakukan
pelatihan pendidikan secara periodik kepada karyawan sesuai dengan perkembangan
teknologi yang berkembang.
Tugas 3 Etika
Auditing
Lastriana (25214995)
Kelas : 4eb09
SUMBER :