Kamis, 22 Desember 2016

Favorite Movie Review

Favorite Movie Review (Tugas 3)


MERRY RIANA (2014)

Director           : Hestu Saputra
Producer         : Dhamoo Punjabi, Manoj Punjabi
Cast                : Chelsea Islan, Dion Wiyoko, Kimberly Ryder, Ferry Salim, Niniek L Karim, Sellen Fernandez, Mike Mulyandro, Chyntia Lamusu.
Studio             : MD Pictures
Release Date   : December 24, 2014
Duration          : 105 Minute
Country           : Singapore, Indonesia

Merry Riana is a successful young women enterpreneur, writer, and motivator. Her life's story is told in a movie, Merry Riana "Million Dollar Dream", which is adapted from her book with the same title. This film visualizes her struggle to survive from difficulty of life and become successful. The violence that happened in Jakarta and other big cities in Indonesia in May 1998 makes Merry Riana forced to flee to Singapore. Merry Riana's father decided to send his daughter to Singapore because he was afraid of the unsafe condition. She went alone to Singapore with the support money that was only enough to buy food for five day. Fortunately, Merry Riana met with her best friend, Irene, who wanted to go to university in the there, too. With Irene's help, Merry could live in a boarding house. She was also accepted in one of the bestcollege there. But, it could only be reached if Merry paid $40,000. The only hope was to take a loan college student that could only be reached if Merry had a guarantor. Then, Merry met her senior, Alva , who was very reckoning. He gave many requirements before he finally agreed to help Merry. He also had Merry look for side job. Merry realized that she should be successful as soon as posibble. She did various work, from spreading online business brochure, until playing withe high risky shares, The condition of her economy was moving up and down. Problem of love also occurred when Alva expressed his feeling to Merry. Meanwhile, Merry knew it well that Irene fell in love with Alva. I think this is an inspirational movie which can motivate people to be successful at young age, It brings good spirit for young men in Indonesia. The scrip write is successful at young age. it brings good spirit for young men in Indonesia. The script writer is successfull to bring a set of interesting conflicts which make the plot of this movie become alive.




the scene in this film proves that bestfriend too who always support us in achieving from dream of axiting




in this film proves that we have a thousand dreams can be achieved and realized, if all of it is supported by those who support us both in difficult situation and happy situasion



Nama : Lastriana
Kelas : 3EB09
NPM : 25214995

Senin, 14 November 2016

Tugas Softskill 2 Bahasa Inggris Bisnis

Unit 8 on the at 37 page.

it all starts when a potential customer phones us or email us to make an enquiry about our products. We provide them to see information then called them a price. Normally, was in 48 hours if they want to standart the products. The customer then places the order and we begin to process it. Obviously, we check first of all that the product to all products are in stock and then we confrim the order list the costumer and give them a delivery date. They say agree if it's a date, we package the goods and ship them to the customer. Our customer can track the progress of the order at any moment in real time using our online tracking services. We then deliver the shipment to customer. Hopefully to the right addres list to see invoice attached. We then ask them to pay the invoice. within / 30 days. Fortunately, most of them do.


Nama Kelompok:
1. Lastriana (25214995)
2. Latifah Aini ( 25214997)
Kelas : 3EB09







Jumat, 21 Oktober 2016

BUSINESS CONVERSATION

COMPLAINING CONVERSATION (Theme 2)






Latifah    : Morning
Lastriana : Morning Miss
Latifah    : Could you give me the key from 101 that i booked last week?
Lastriana : May i know your name Miss?
Latifah    : My name is Latifah. I booked for a single room last week
Lastriana : Okay wait a minute. Sorry Miss.. but we have no recorded of your booking
Latifah    :Well I'm afraid I want to make a complaint about this. I booked the room by my self a week ago, and i have payment imvoice to prove it. May I speak to your Manager?
Lastriana : Ok. Of course


Lastriana : Sorry sir, there are costumer who want to meet you
Irfan       : ya I will go there
Irfan       : Ok Miss, can I help you?
Latifah    : Ya, I want to complain.
Irfan       : Yes please, what is your problem?
Latifah    : I had booked a room here last week, but my order was not recorded, and I also had to paid lodging for one night. Here my payment.
Irfan       : can I check it first? Wait a minute Miss. Sorry for the inconvenience.
Latifah    : Its okay.

Irfan        : Sorry Miss, it is true that you've booked a room here, but this was recorded booking for the date of 22nd, it means the day after tommorow, because today is 20th
Latifah     : Ya? can I see? Oh I see. I apologize for my mistake. Well I will go back again the next day. Thank you.
Irfan        : Its okay. Thank you for coming
Latifah       : Okay. Urwell







Nama Kelompok.
1. Irfan Nur Muhajirin (25214445)
2. Lastriana (25214995)
3. Latifah Aini (25214997)
Kelas : 3EB09

Rabu, 01 Juni 2016

Tugas 3 Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Tugas 3 “Aspek Hukum Dalam Ekonomi”
Nama             : Lastriana
NPM              : 25214995
Judul             : Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Kelompok 1 : 
·         Lastriana                                        ( 25214995 )
·         M. Hamdy. Nugroho                      ( 27214290 )
·         Succy Rasmizar                             ( 2A214467 )
Tema                    : Sengketa Ekonomi

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

A.     Pengertian Sengketa
Di dalam kamus Besar Bahasa Indonesia sengketa berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Adapun defenisi sengketa menurut beberapa ahli, diantaranya adalah :
1.        Menurut Winardi,
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

2.    Menurut Ali Achmad,
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat disimpulkan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang mana nantinya dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
Perlu diketahui bahwa Sengketa muncul dikarenakan berbagai alasan dan masalah yang melatar belakanginya, terutama karena adanya Conflict Of Interest diantara para pihak. Sengketa yang timbul diantara para pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan dinamakan sengketa ekonomi. Secara rinci sengketa dalam ranah ekonomi dapat berupa sengketa sebagai berikut :
1. Sengketa perniagaan                              6.  Sengketa pekerjaan
2. Sengketa perbankan                                7. Sengketa perburuhan
3. Sengketa Keuangan                                 8. Sengketa perusahaan
4. Sengketa Penanaman Modal                  9. Sengketa hak
5. Sengketa Perindustrian    
B.      Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Perlu dipahami bahwa Penyelesaian sengketa ekonomi bertujuan untuk menghentikan pertikaian dan menghindari kekerasan dan akibat-akibat yang mungkin akan terjadi akibat dari persengketaan tersebut.
Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut: Negosiasi (perundingan), Enquiry atau penyelidikan, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase, Judicial Settlement atau Pengadilan, serta Organisasi-organisasi atau Badan-badan Regional. Uraiannya sebagai berikut :
a.  Negosiasi/Perundingan
Negosiasi adalah komunikasi dua arah dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua belah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama atau berbeda. Adapun Keuntungan Negoisasi :
1). Mengetahui pandanga pihak lawan.
2). Kesempatan mengutarakan isi hati untuk didengar pihak lawan
3). Memungkinkan sengketa secara bersama-sama.
4). Mengupayakan solusi terbaik yang dapat diterima oleh  kedua belah pihak.
5). Tidak terikat kepada kebenaran fakta atau masalah hukum.
Kelemahan Negoisasi :
1). Mengetahui pandanga pihak lawan.
2). Tidak dapat berjalan tanpa adanya kesepakatan dari kedua  belah pihak.
3). Tidak efektif jika dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang  mengambil kesepakatan
4). Sulit berjalan apabila posisi para pihak tidak seimbang.
5). Memungkinkan diadakan untuk menunda penyelesaian untuk  mengetahui informasi yang  
     yang dirahasiakan lawan.
Pola perilaku dalam negoisasi:
·         Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menentang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak.
·         Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
·         Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
·         Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
b.  Enquiry (penyelidikan)
Enquiry (penyelidikan) adalah merupakan kegiatan untuk mencari fakta yang dilakukan oleh pihak ketiga.
c.  Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Dalam proses mediasi, diperlukan mediator untuk membantu menyelesaikan sengketa. Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Mediator memiliki ciri-ciri penting, yaitu netral, membantu para pihak, tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.  Mediator bekerja selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan.


Tugas- tugas dari mediator adalah
·         Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
·         Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
·         Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
d.  Arbitrase
Arbitrase adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.
Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”
Azas- Azas Arbitrase :
·         Azas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa oramg arbiter.
·         Azas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;
·         Azas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak;
·         Azas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase.

Tujuan Arbitrase : Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil, Tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.
Selain dari pada beberapa proses penyelesaian sengketa diatas, adapaun cara lain yang dapat ditempuh Yaitu melalui proses Litigasi : merupakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan dengan menggunakan pendekatan hukum.
C.      Perbandingan Antara Perundingan Dan Ligitasi
Negosiasi / Perundingan adalah komunikasi dua arah dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua belah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama atau berbeda dengan cara kompromi / berunding.  Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
Ligitasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah. Kebaikan dari Ligitasi adalah ruang lingkup pemeriksaannya luas karena mengghubungkan dengan lembaga-lembaga peradilan negara, biaya yang relatif lebih murah, cepat, dan tuntas. Jika ada kebaikan, maka ada kelemahan pula. Kelemahan dari Ligitasi adalah kurangnya kepastian hukum karena adanya hirearki peradilan negara, sehingga butuh waktu yang lama untuk bisa mencapai keputusan hukum yang tetap. Dan, dalam menyelesaikan masalah sengketa, hakim yang digunakan haruslah hakim yang pintar dan berpengalaman, sehingga, sengketa dapat dengan tuntas diselesaikan dalam waktu yang cepat.


Sumber            :
·         Abdurrasyid, Priyatna, Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Suatu Pengantar, Jakarta: PT.Fikahati Aneska Dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, 2002.





Kamis, 31 Maret 2016

Tugas 1 "Aspek Hukum Dalam Ekonomi"

Tugas 1 “ Aspek Hukum Dalam Ekonomi”


Nama             : Lastriana
NPM              : 25214995
Judul Artikel  : Pentingnya Komunikasi yang Tepat tentang HAKI
Kelompok 1   : Lastriana
                         Succy Rasmizar
                         M. Hamdy. Nugroho
Tema               : Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Pentingnya Komunikasi yang Tepat tentang HAKI

Belum lama ini kita dikejutkan tentang adanya razia Mabes Polri terhadap perusahaan yang ditengarai menggunakan peranti lunak ilegal. Kalau dulu yang selalu waswas adalah para pedagang komputer di mal-mal yang selalu dicurigai menjual perangkat keras komputer bersama peranti lunak ilegal sebagai bonus, kini para pemakai komputer di perusahaan atau kantor-kantor perlu merasa waswas pula bagi yang perusahaannya belum menyediakan peranti lunak legal di tiap komputer yang digunakan oleh karyawannya.
Padahal, Undang-Undang Hak Cipta No 19 Tahun 2002 sudah diberlakukan sejak 29 Juli 2003 yang lalu, dan sebelumnya telah dilakukan sosialisasi baik melalui seminar maupun pengiriman surat kepada pimpinan teras perusahaan-perusahaan besar (corporate), lalu kenapa masih banyak masyarakat yang belum paham tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)?
Bisa jadi, sosialisasinya kurang mengena, atau masyarakatnya yang belum taat hukum. Padahal, hukuman untuk kasus penyalahgunaan pemakaian peranti lunak ilegal ini cukup tinggi dari hukuman kurungan paling lama lima tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 500 juta.
Dalih klasik yang selalu dikemukakan adalah karena negara sedang terpuruk dalam krisis ekonomi sehingga belum sanggup membeli peranti lunak berlisensi yang dinilai terlalu mahal harganya. Kalau menyadari tidak mampu, kenapa masih nekat menggunakan peranti lunak ilegal?
Padahal, di pasaran sudah ada beberapa peranti lunak alternatif, seperti untuk sistem operasi bisa menggunakan Java Desktop System dari Sun Microsystem atau menggunakan Microsoft Windows dengan Microsoft Work yang jauh lebih murah ketimbang Microsoft Office. Direncanakan, pada akhir tahun 2004 juga akan diluncurkan Microsoft Windows Starter Edition dengan harga yang lebih murah ketimbang harga Microsoft Windows XP Home Edition, meski fiturnya hanya sanggup membuka tiga jendela (windows) dan hanya boleh dijalankan pada komputer berbasis prosesor Intel Celeron.
Alternatif lainnya, yang boleh dibilang gratis adalah menggunakan GNU Linux dari berbagai distro, seperti Mandrake, Red Hat maupun SuSe (yang di dalamnya sudah menyertakan Open Office). Bedanya, Linux tidak ada dukungan teknis secara formal, dan lebih didukung oleh komunitas. Sedangkan peranti lunak yang disebutkan sebelumnya memiliki dukungan teknis karena ada perusahaan yang bertanggung jawab atas jaminan purnajualnya.
Kesimpulannya, bila Anda menggunakan peranti lunak dari Microsoft atau Sun Microsystem, Anda bayar dulu, dan dukungannya gratis. Sebaliknya bila menggunakan Linux, untuk melakukan download peranti lunak gratis, tetapi bila memerlukan dukungan, barulah Anda harus membayar kepada perusahaan yang menyediakan layanan dukungan teknis.
Masing-masing peranti lunak di atas tentunya memiliki fitur dan keuntungan yang berbeda yang tentunya berbanding lurus antara harga, ada dan tidak adanya dukungan teknis dan kecanggihan pengoperasiannya. Analoginya, bila Anda mau makan enak, bawalah banyak uang dan pergilah ke resto yang bonafide. Kalau Anda mau bayar ala kadarnya, maka masuklah ke kedai di kaki lima.
Jadi, bila mau menggunakan peranti lunak yang lebih lengkap fiturnya, berhitunglah dengan kondisi keuangan Anda. Bila keuangan Anda memadai, silakan beli dan pakai peranti lunak yang terbaik menurut penilaian Anda, tetapi bila keuangan Anda belum memadai, sebaiknya gunakanlah peranti lunak alternatif yang sesuai dengan kemampuan keuangan Anda.
Karena undang-undang dibuat dan diundangkan oleh pemerintah, alangkah indahnya kalau kebijakan yang diundangkan bisa dilaksanakan secara total di lingkungan pemerintahan, paling tidak di lembaga-lembaga yang sangat erat berkaitan dengan hukum, yaitu Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, kejaksaan, dan kepolisian. Sebaiknya ke tiga institusi ini sudah melakukan pemeriksaan teknologi informasinya di lingkungannya sendiri. Dan, bila sudah bersih dari pemakaian peranti lunak komputer ilegal maupun kesalahan pemakaian (mis-chanelling), barulah mulai bergerak melakukan pemeriksaan ke masyarakat.
Akan lebih baik lagi bila semua pemerintah daerah juga sudah sadar dan paham akan arti dari UU Hak Cipta yang telah diundangkan, sehingga dalam rancangan anggaran belanja juga sudah memasukkan unsur peranti lunak. Jadi, pada pelaksanaan lelang di pemerintahan wajib diteliti dengan saksama, antara pemasok yang menawarkan dengan harga lebih tinggi. Akan tetapi, menawarkan produk yang legal dibandingkan dengan pemasok yang bisa menawarkan dengan harga lebih rendah perlu dikaji apakah sudah menawarkan produk yang legal pula.
Lebih baik lagi, dalam sebuah lelang, perlu disyaratkan adanya surat jaminan keaslian peranti lunak dari perusahaan pembuat peranti lunak, agar nantinya peranti lunak yang akan dikirimkan dijamin keasliannya dan bukan barang asli tapi palsu.
Untuk itu diperlukan komunikasi yang lugas dari kalangan pemerintah dan terus berlanjut ke kalangan masyarakat luas. Cepat lambatnya tergantung keberhasilan melakukan sosialisasi dan penegakan hukum.
Jadi, bila setiap pemakai peranti lunak komputer ilegal mulai merasa bersalah, di sinilah kesadaran hukum pada pemanfaatan peranti lunak komputer sudah berhasil disosialisasikan. Pada kondisi ini, bila pengusaha atau toko menawarkan bonus instalasi peranti lunak komputer ilegal, tentu akan ditolak. Transisi dari pemakaian peranti lunak komputer ilegal ke legal tidak pernah mudah dan waktunya tidak pernah bisa diprediksikan dengan tepat, tetapi tetap harus diupayakan terus-menerus hingga masyarakat memahaminya dengan menggunakan sarana komunikasi yang tepat.
Sebagai contoh, pemasangan banner bertuliskan pesan agar jangan memakai peranti lunak ilegal, atau membeli VCD film/musik bajakan di pintu masuk mal setahun yang lalu, bisa dilakukan kembali.
Pemasangan iklan layanan masyarakat di bioskop, seperti yang saat ini diputar di bioskop Lippo Karawaci 21 yang menyarankan agar jangan membeli VCD film/musik bajakan, karena sama saja dengan tindakan pencurian, bisa lebih digalakkan dengan menambah sarana media. Hal itu bisa dilakukan dengan pemasangan iklan layanan masyarakat, billboard di jalan protokol, mobil iklan keliling, penempatan pesan di badan bis kota, pemasangan banner di pameran komputer, iklan spot di radio maupun iklan di televisi.
Bila komunikasi tentang sadar HAKI bisa dilakukan terus- menerus dan berkesinambungan, diharapkan masyarakat bisa menyadari dan memahaminya. Paling tidak, kalau komunikasi bisa dilakukan seperti pemasangan rambu dilarang ini dan itu beserta besarnya denda yang banyak ditemukan di Singapura, sehingga membuat masyarakat Singapura tidak berani menyeberang jalan secara sembarangan. Mereka juga mau antre, tidak meludah di sembarang tempat, atau tidak merokok di sembarang tempat.
Bila di mana-mana bisa dilihat pemberitahuan dilarang memakai peranti lunak atau karya cipta lain yang ilegal dengan sanksi hukumnya, maka lambat laun masyarakat akan menyadari kesalahannya dan mulai menghargai hak Cipta orang lain.
Kesimpulannya, sama halnya dengan pemasaran sebuah produk, tidak bisa sekali langsung laku, tetapi harus ada pengulangan (reminder) agar konsumen selalu ingat pada merek produk tersebut. Pesan agar masyarakat menjunjung tinggi HAKI juga perlu diulang-ulang agar menempel di otak dan hati masyarakat.

Analisa:
Dari artikel diatas kami dapat menyimpulkan bahwa komunikasi dalam perlindungan HAKI sangat penting, terlebih lagi banyaknya kasus kasus yang terjadi atas tindak tidak bermoral yang marak terjadi.Dan kami pun sudah menjelaskan beberapa kasus dalam artikel tersebut. Tapi dalam hal ini kami tidak akan menuduh ataupun mengungkapkan siapakah pihak pihak yang bersalah dalam hal ini, namun yang harus diketahui dalam kondisi ini adalah solusi akan permasalah tersebut,karna tidak cukup hanya aturan atau perlindungan atas HAKI yang telah dibuat oleh pemerintah saja namun harus adanya kesadaran tiap individu dan komunikasi dalam HAKI tersebut. Dengan adanya kedua hal tersebut maka secara tidak langsung kita mengurangi tindak penjiplakan yang marak terjadi karena kita sendiri lah yang dapat merubah kebiasaan penduduk indonesia yang lebih menyukai hal hal instan tanpa memikirkan konsekuensi yang harus ditanggung oleh dirinya. Peraturan yang ada akan menjadi sebuah dukungan atau acuan untuk para pencipta lebih menghargai karyanya atau ide ide yang telah tercurahkan, dengan demikian hargai dan peliharalah karya yang telah diciptakan diri sendiri ataupun orang lain.