Tugas 1 “ Aspek Hukum Dalam Ekonomi”
|
Nama : Lastriana
NPM : 25214995
Judul Artikel : Pentingnya Komunikasi yang Tepat
tentang HAKI
Kelompok 1 :
Lastriana
Succy Rasmizar
M. Hamdy. Nugroho
Tema : Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Pentingnya
Komunikasi yang Tepat tentang HAKI
Belum lama ini kita
dikejutkan tentang adanya razia Mabes Polri terhadap perusahaan yang ditengarai
menggunakan peranti lunak ilegal. Kalau dulu yang selalu waswas adalah para
pedagang komputer di mal-mal yang selalu dicurigai menjual perangkat keras
komputer bersama peranti lunak ilegal sebagai bonus, kini para pemakai komputer
di perusahaan atau kantor-kantor perlu merasa waswas pula bagi yang
perusahaannya belum menyediakan peranti lunak legal di tiap komputer yang
digunakan oleh karyawannya.
Padahal, Undang-Undang
Hak Cipta No 19 Tahun 2002 sudah diberlakukan sejak 29 Juli 2003 yang lalu, dan
sebelumnya telah dilakukan sosialisasi baik melalui seminar maupun pengiriman
surat kepada pimpinan teras perusahaan-perusahaan besar (corporate), lalu
kenapa masih banyak masyarakat yang belum paham tentang Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI)?
Bisa jadi,
sosialisasinya kurang mengena, atau masyarakatnya yang belum taat hukum.
Padahal, hukuman untuk kasus penyalahgunaan pemakaian peranti lunak ilegal ini
cukup tinggi dari hukuman kurungan paling lama lima tahun dan denda
setinggi-tingginya Rp 500 juta.
Dalih klasik yang
selalu dikemukakan adalah karena negara sedang terpuruk dalam krisis ekonomi
sehingga belum sanggup membeli peranti lunak berlisensi yang dinilai terlalu
mahal harganya. Kalau menyadari tidak mampu, kenapa masih nekat menggunakan
peranti lunak ilegal?
Padahal, di pasaran
sudah ada beberapa peranti lunak alternatif, seperti untuk sistem operasi bisa
menggunakan Java Desktop System dari Sun Microsystem atau menggunakan Microsoft
Windows dengan Microsoft Work yang jauh lebih murah ketimbang Microsoft Office.
Direncanakan, pada akhir tahun 2004 juga akan diluncurkan Microsoft Windows
Starter Edition dengan harga yang lebih murah ketimbang harga Microsoft Windows
XP Home Edition, meski fiturnya hanya sanggup membuka tiga jendela (windows)
dan hanya boleh dijalankan pada komputer berbasis prosesor Intel Celeron.
Alternatif lainnya,
yang boleh dibilang gratis adalah menggunakan GNU Linux dari berbagai distro,
seperti Mandrake, Red Hat maupun SuSe (yang di dalamnya sudah menyertakan Open
Office). Bedanya, Linux tidak ada dukungan teknis secara formal, dan lebih
didukung oleh komunitas. Sedangkan peranti lunak yang disebutkan sebelumnya
memiliki dukungan teknis karena ada perusahaan yang bertanggung jawab atas
jaminan purnajualnya.
Kesimpulannya, bila
Anda menggunakan peranti lunak dari Microsoft atau Sun Microsystem, Anda bayar
dulu, dan dukungannya gratis. Sebaliknya bila menggunakan Linux, untuk
melakukan download peranti lunak gratis, tetapi bila memerlukan dukungan,
barulah Anda harus membayar kepada perusahaan yang menyediakan layanan dukungan
teknis.
Masing-masing peranti
lunak di atas tentunya memiliki fitur dan keuntungan yang berbeda yang tentunya
berbanding lurus antara harga, ada dan tidak adanya dukungan teknis dan
kecanggihan pengoperasiannya. Analoginya, bila Anda mau makan enak, bawalah
banyak uang dan pergilah ke resto yang bonafide. Kalau Anda mau bayar ala
kadarnya, maka masuklah ke kedai di kaki lima.
Jadi, bila mau
menggunakan peranti lunak yang lebih lengkap fiturnya, berhitunglah dengan
kondisi keuangan Anda. Bila keuangan Anda memadai, silakan beli dan pakai
peranti lunak yang terbaik menurut penilaian Anda, tetapi bila keuangan Anda
belum memadai, sebaiknya gunakanlah peranti lunak alternatif yang sesuai dengan
kemampuan keuangan Anda.
Karena undang-undang
dibuat dan diundangkan oleh pemerintah, alangkah indahnya kalau kebijakan yang
diundangkan bisa dilaksanakan secara total di lingkungan pemerintahan, paling
tidak di lembaga-lembaga yang sangat erat berkaitan dengan hukum, yaitu
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, kejaksaan, dan kepolisian.
Sebaiknya ke tiga institusi ini sudah melakukan pemeriksaan teknologi
informasinya di lingkungannya sendiri. Dan, bila sudah bersih dari pemakaian peranti
lunak komputer ilegal maupun kesalahan pemakaian (mis-chanelling), barulah
mulai bergerak melakukan pemeriksaan ke masyarakat.
Akan lebih baik lagi
bila semua pemerintah daerah juga sudah sadar dan paham akan arti dari UU Hak
Cipta yang telah diundangkan, sehingga dalam rancangan anggaran belanja juga
sudah memasukkan unsur peranti lunak. Jadi, pada pelaksanaan lelang di
pemerintahan wajib diteliti dengan saksama, antara pemasok yang menawarkan
dengan harga lebih tinggi. Akan tetapi, menawarkan produk yang legal
dibandingkan dengan pemasok yang bisa menawarkan dengan harga lebih rendah
perlu dikaji apakah sudah menawarkan produk yang legal pula.
Lebih baik lagi, dalam
sebuah lelang, perlu disyaratkan adanya surat jaminan keaslian peranti lunak
dari perusahaan pembuat peranti lunak, agar nantinya peranti lunak yang akan
dikirimkan dijamin keasliannya dan bukan barang asli tapi palsu.
Untuk itu diperlukan
komunikasi yang lugas dari kalangan pemerintah dan terus berlanjut ke kalangan
masyarakat luas. Cepat lambatnya tergantung keberhasilan melakukan sosialisasi
dan penegakan hukum.
Jadi, bila setiap
pemakai peranti lunak komputer ilegal mulai merasa bersalah, di sinilah
kesadaran hukum pada pemanfaatan peranti lunak komputer sudah berhasil
disosialisasikan. Pada kondisi ini, bila pengusaha atau toko menawarkan bonus
instalasi peranti lunak komputer ilegal, tentu akan ditolak. Transisi dari
pemakaian peranti lunak komputer ilegal ke legal tidak pernah mudah dan
waktunya tidak pernah bisa diprediksikan dengan tepat, tetapi tetap harus
diupayakan terus-menerus hingga masyarakat memahaminya dengan menggunakan
sarana komunikasi yang tepat.
Sebagai contoh,
pemasangan banner bertuliskan pesan agar jangan memakai peranti lunak ilegal,
atau membeli VCD film/musik bajakan di pintu masuk mal setahun yang lalu, bisa
dilakukan kembali.
Pemasangan iklan
layanan masyarakat di bioskop, seperti yang saat ini diputar di bioskop Lippo
Karawaci 21 yang menyarankan agar jangan membeli VCD film/musik bajakan, karena
sama saja dengan tindakan pencurian, bisa lebih digalakkan dengan menambah
sarana media. Hal itu bisa dilakukan dengan pemasangan iklan layanan masyarakat,
billboard di jalan protokol, mobil iklan keliling, penempatan pesan di badan
bis kota, pemasangan banner di pameran komputer, iklan spot di radio maupun
iklan di televisi.
Bila komunikasi tentang
sadar HAKI bisa dilakukan terus- menerus dan berkesinambungan, diharapkan
masyarakat bisa menyadari dan memahaminya. Paling tidak, kalau komunikasi bisa
dilakukan seperti pemasangan rambu dilarang ini dan itu beserta besarnya denda
yang banyak ditemukan di Singapura, sehingga membuat masyarakat Singapura tidak
berani menyeberang jalan secara sembarangan. Mereka juga mau antre, tidak
meludah di sembarang tempat, atau tidak merokok di sembarang tempat.
Bila di mana-mana bisa
dilihat pemberitahuan dilarang memakai peranti lunak atau karya cipta lain yang
ilegal dengan sanksi hukumnya, maka lambat laun masyarakat akan menyadari
kesalahannya dan mulai menghargai hak Cipta orang lain.
Kesimpulannya, sama
halnya dengan pemasaran sebuah produk, tidak bisa sekali langsung laku, tetapi
harus ada pengulangan (reminder) agar konsumen selalu ingat pada merek produk
tersebut. Pesan agar masyarakat menjunjung tinggi HAKI juga perlu diulang-ulang
agar menempel di otak dan hati masyarakat.
Analisa:
Dari artikel diatas kami dapat menyimpulkan bahwa
komunikasi dalam perlindungan HAKI sangat penting, terlebih lagi banyaknya kasus
kasus yang terjadi atas tindak tidak bermoral yang marak terjadi.Dan kami pun
sudah menjelaskan beberapa kasus dalam artikel tersebut. Tapi dalam hal ini
kami tidak akan menuduh ataupun mengungkapkan siapakah pihak pihak yang bersalah
dalam hal ini, namun yang harus diketahui dalam kondisi ini adalah solusi akan
permasalah tersebut,karna tidak cukup hanya aturan atau perlindungan atas HAKI
yang telah dibuat oleh pemerintah saja namun harus adanya kesadaran tiap
individu dan komunikasi dalam HAKI tersebut. Dengan adanya kedua hal tersebut
maka secara tidak langsung kita mengurangi tindak penjiplakan yang marak terjadi
karena kita sendiri lah yang dapat merubah kebiasaan penduduk indonesia yang
lebih menyukai hal hal instan tanpa memikirkan konsekuensi yang harus
ditanggung oleh dirinya. Peraturan yang ada akan menjadi sebuah dukungan atau
acuan untuk para pencipta lebih menghargai karyanya atau ide ide yang telah
tercurahkan, dengan demikian hargai dan peliharalah karya yang telah diciptakan
diri sendiri ataupun orang lain.