Tugas 3
“Aspek Hukum Dalam Ekonomi”
Nama : Lastriana
NPM : 25214995
Judul : Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Kelompok 1 :
·
Lastriana (
25214995 )
·
M. Hamdy. Nugroho ( 27214290 )
·
Succy Rasmizar ( 2A214467 )
Tema : Sengketa Ekonomi
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
A.
Pengertian
Sengketa
Di dalam kamus Besar Bahasa Indonesia sengketa berarti
pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan
antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu
objek permasalahan.
Adapun
defenisi sengketa menurut beberapa ahli, diantaranya adalah :
1.
Menurut Winardi,
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara
individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau
kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat
hukum antara satu dengan yang lain.
2. Menurut Ali Achmad,
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang
berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik
yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat disimpulkan bahwa
sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang mana
nantinya dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi
hukum bagi salah satu diantara keduanya.
Perlu diketahui bahwa Sengketa muncul dikarenakan berbagai
alasan dan masalah yang melatar belakanginya, terutama karena adanya Conflict
Of Interest diantara para pihak. Sengketa yang timbul diantara para pihak yang
terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan dinamakan
sengketa ekonomi. Secara rinci sengketa dalam ranah ekonomi dapat berupa
sengketa sebagai berikut :
1. Sengketa perniagaan 6. Sengketa pekerjaan
2. Sengketa perbankan 7. Sengketa perburuhan
3. Sengketa Keuangan 8. Sengketa perusahaan
4. Sengketa Penanaman Modal 9. Sengketa hak
5. Sengketa Perindustrian
B. Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Perlu dipahami bahwa Penyelesaian sengketa ekonomi bertujuan
untuk menghentikan pertikaian dan menghindari kekerasan dan akibat-akibat yang
mungkin akan terjadi akibat dari persengketaan tersebut.
Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat
ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut: Negosiasi (perundingan), Enquiry
atau penyelidikan, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase, Judicial Settlement atau
Pengadilan, serta Organisasi-organisasi atau Badan-badan Regional. Uraiannya
sebagai berikut :
a.
Negosiasi/Perundingan
Negosiasi adalah komunikasi dua arah dirancang untuk mencapai
kesepakatan pada saat kedua belah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama
atau berbeda. Adapun Keuntungan Negoisasi :
1).
Mengetahui pandanga pihak lawan.
2).
Kesempatan mengutarakan isi hati untuk didengar pihak lawan
3).
Memungkinkan sengketa secara bersama-sama.
4).
Mengupayakan solusi terbaik yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
5).
Tidak terikat kepada kebenaran fakta atau masalah hukum.
Kelemahan
Negoisasi :
1).
Mengetahui pandanga pihak lawan.
2).
Tidak dapat berjalan tanpa adanya kesepakatan dari kedua belah pihak.
3).
Tidak efektif jika dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang mengambil kesepakatan
4).
Sulit berjalan apabila posisi para pihak tidak seimbang.
5).
Memungkinkan diadakan untuk menunda penyelesaian untuk mengetahui informasi yang
yang dirahasiakan lawan.
Pola
perilaku dalam negoisasi:
·
Moving against (pushing):
menjelaskan, menghakimi, menentang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan
pihak.
·
Moving with (pulling):
memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi,
mengembangkan interaksi.
·
Moving away (with drawing):
menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak
menanggapi pertanyaan.
·
Not moving (letting be): mengamati,
memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus,
fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
b.
Enquiry (penyelidikan)
Enquiry (penyelidikan) adalah merupakan kegiatan untuk
mencari fakta yang dilakukan oleh pihak ketiga.
c.
Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses
perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak
memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama
proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah
atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau
konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu
gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya
harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Dalam proses mediasi, diperlukan mediator untuk membantu
menyelesaikan sengketa. Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak
dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian
sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Mediator memiliki ciri-ciri penting, yaitu netral, membantu para pihak, tanpa
menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Mediator bekerja selama 21 hari kalender,
berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada
majelis yang memberikan penetapan.
Tugas-
tugas dari mediator adalah
·
Mediator wajib mempersiapkan usulan
jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
·
Mediator wajib mendorong para pihak
untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
·
Apabila dianggap perlu, mediator
dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi
berlangsung.
d.
Arbitrase
Arbitrase adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian
sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang
netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.
Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa
Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut
kebijaksanaan”
Azas-
Azas Arbitrase :
·
Azas kesepakatan, artinya
kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa oramg arbiter.
·
Azas musyawarah, yaitu setiap
perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara
arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;
·
Azas limitatif, artinya adanya
pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada
perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai
sepenuhnya oleh para pihak;
·
Azas final and binding, yaitu suatu
putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat
dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada
prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian
arbitrase.
Tujuan Arbitrase : Sehubungan dengan asas-asas tersebut,
tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam
bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan
mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil, Tanpa adanya formalitas atau
prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan
perselisihan.
Selain dari pada beberapa proses penyelesaian sengketa
diatas, adapaun cara lain yang dapat ditempuh Yaitu melalui proses Litigasi :
merupakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan dengan
menggunakan pendekatan hukum.
C. Perbandingan Antara Perundingan Dan
Ligitasi
Negosiasi / Perundingan adalah komunikasi dua arah dirancang
untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua belah pihak memiliki berbagai
kepentingan yang sama atau berbeda dengan cara kompromi / berunding. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan
tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
Ligitasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga
peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan
diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai
sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena
hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang
menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah. Kebaikan dari Ligitasi adalah
ruang lingkup pemeriksaannya luas karena mengghubungkan dengan lembaga-lembaga
peradilan negara, biaya yang relatif lebih murah, cepat, dan tuntas. Jika ada
kebaikan, maka ada kelemahan pula. Kelemahan dari Ligitasi adalah kurangnya
kepastian hukum karena adanya hirearki peradilan negara, sehingga butuh waktu
yang lama untuk bisa mencapai keputusan hukum yang tetap. Dan, dalam
menyelesaikan masalah sengketa, hakim yang digunakan haruslah hakim yang pintar
dan berpengalaman, sehingga, sengketa dapat dengan tuntas diselesaikan dalam
waktu yang cepat.
Sumber :
·
Abdurrasyid, Priyatna, Arbitrase
Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Suatu Pengantar, Jakarta: PT.Fikahati
Aneska Dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, 2002.