Etika
dalam Bisnis
Pengertian Etika Bisnis pada era
sekarang ini dimana penegakan hukum menjadi jauh lebih kuat, serta keinginan
membentuk masyarakat yang lebih baik terus didorong. Maka setiap perusahaan
yang menjalankan bisnisnya diharapkan mampu menjadi salah satu kekuatan dalam
mewujudkan semua itu. Kalangan pebisnis dalah mereka yang selama ini dianggap
memiliki peran besar dalam mempertemukan keininginan pemerintahan dan
masyarakat. Jika diibaratkan sebuah piramida maka posisi pemerintah adalah
diatas dan masyarakat adalah dibawah, dengan begitu pebisinis dengan perusahaan
yang dimilikinya adalah menempati posisi ditengah. Karena posisinya itu tugas
dan tanggung jawab pebisnis menjadi lebih kompleks terutama menjadi agen
pembangunan. Artinya pebisnis memiliki fungsi dalam mengubah dan membangun
tatanan masyarakat dari yang kehidupan tradisional ke kehidupan yang modern. Maka
dari itu dapat diberikan kesimpulan Menurut bahasa Yunani, kata etika berawal
dari kata ethos yang memiliki arti sikap, perasaan, akhlak, kebiasaan, watak.
Sedangkan Magnis Suseno berpendapat bahwa etika merupakan bukan suatu ajaran
melainkan suatu ilmu. Kata kedua adalah bisnis, yang diartikan sebagai suatu
usaha. Jika kedua kata tersebut dipadukan, yaitu etika bisnis maka dapat
didefinisikan sebagai suatu tata cara yang dijadikan sebagai acuan dalam
menjalankan kegiatan berbisnis. Dimana dalam tata cara tersebut mencakup segala
macam aspek, baik dari individu, institusi, kebijakan, serta perilaku berbisnis
Etika bisnis berdasarkan Cara Penyusunannya.
Untuk menyusun etika bisnis yang bagus, maka perlu diperhatikan beberapa hal
berikut ini, yaitu tentang pengendalian diri, pertanggungjawaban sosial,
menjadikan persaingan secara sehat, penerapan konsep yang berkelanjutan, dapat
mempertahankan keyakinannya, konsisten dengan sebuah aturan yang sudah
disepakati bersama, penumbuhan kesadaran serta rasa memiliki dengan apa yang
sudah disepakati, menciptakan suatu sikap untuk saling percaya pada antar
golongan pengusaha, serta perlu diadakannya sebagian dari etika bisnis untuk
dimasukkan dalam hukum yang dapat berupa suatu perundang-undangan.
Tujuan
Etika Bisnis Pengertian Etika Bisnis dan Tujuan Dibuatnya Etika Bisnis.
Pada dasarnya sebuah etika bisnis ini digalakkan karena memiliki maksud dan
tujuan tertentu dalam dunia bisnis. Adapun tujuan etika bisnis adalah untuk
menjalankan dan menciptakan sebuah bisnis seadil mungkin serta menyesuaikan
hukum yang sudah dibuat. Selain itu, juga dimaksudkan untuk menghilangkan
ketergantungan pada sebuah kedudukan individu maupun perusahaan.
Secara umum, prinsip-prinsip yang
dipakai dalam bisnis tidak akan pernah lepas dari kehidupan keseharian kita.
Namun prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis sesungguhnya adalah
implementasi dari prinsip etika pada umumnya.
1. Prinsip Otonomi
Yaitu kemampuan mengambil
keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk
dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil.
2. Prinsip
Kejujuran
Bisnis tidak akan bertahan lama jika tidak ada kejujuran, karena kejujuran merupakan modal utama untuk memperoleh kepercayaan
dari mitra bisnis-nya, baik berupa
kepercayaan komersial, material, maupun moril. Kejujuran menuntut adanya
keterbukaan dan kebenaran. Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang berkaitan dengan kejujuran:
a. Kejujuran
relevan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Pelaku bisnis dalam hal bekerj sama harusn saling percaya satu
sama lain, bahwa masing-masing pihak
jujur melaksanakan janjinya. Karena jika
salah satu pihak melanggar, maka tidak mungkin lagi pihak yang dicuranginya mau bekerjasama lagi, dan pihak
pengusaha lainnya akan tahu dan tentunya malas berbisnis dengan pihak yang
bertindak curang tersebut.
b. Kejujuran relevan dengan
penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga yang baik. c. Kepercayaan konsumen adalah
prinsip pokok dalam berbisnis.
Karena jika ada konsumen yang merasa tertipu, tentunya hal tersebut akan
rnenyebar yang menyebabkan konsumen tersebut beralih ke produk lain.
d. Kejujuran relevan dalam hubungan
kerja intern dalam suatu perusahaan yaitu
antara pemberi kerja
dan pekerja, dan berkait dengan
kepercayaan. Perusahaan akan hancur jika kejujuran karyawan ataupun atasannya tidak terjaga.
3. Prinsip
Keadilan
Prinsip ini menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan kriteria
yang rasional objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Keadilan berarti tidak ada
pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Salah satu teori mengenai keadilan yang dikemukakan
oleh Aristoteles adalah:
a. Keadilan legal. Ini menyangkut hubungan antara
individu atau kelompok masyarakat dengan
negara. Semua pihak dijamin untuk mendapat perlakuan yangsama sesuai dengan hukum
yang berlaku. Secara khusus dalam
bidang bisnis, keadilan legal menuntut agar Negara bersikap netral dalam memperlakukan
semua pelaku ekonomi, negara menjamin
kegiatan bisnis yang sehat dan baik dengan mengeluarkan aturan dan hukum bisnis
yang berlaku secara sama bagi semua
pelaku bisnis.
4. Prinsip
Saling Menguntungkan
Agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula
untuk berbisnis yang kompetitif.
5. Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini menyarankan dalam berbisnis selayaknya dijalankan dengan tetap menjaga nama baiknya dan nama
baik perusahaan.
Dari kelima prinsip yang tentulah dipaparkan di atas, menurut Adam Smith,
prinsip keadilanlah yang merupakan prinsip yang paling penting dalam berbisnis. Prinsip ini
menjadi dasardan jiwa dari semua aturan bisnis, walaupun prinsip lainnya juga
tidak akan terabaikan. Karena menurut Adam Smith, dalam prinsip keadilan khususnya keadilan
komutatif berupa no harm, bahwa
sampai tingkat tertentu, prinsip ini telah mengandung semua prinsip etika bisnis lainnya.
Karena orang yang jujur tidak akan merugikan orang lain, orang yang mau saling menguntungkan dengan
pibak Iain, dan bertanggungjawab untuk tidak merugikan orang lain tanpa alasan yang diterima dan masuk akal.
Contoh kasus
pelanggaran dalam etika bisnis
PT. Perusahaan
Listrik Negara Persero (PT. PLN) merupakan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) yang diberikan mandat untuk menyediakan kebutuhan listrik di
Indonesia. Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi PT. PLN untuk memenuhi itu
semua, namun pada kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan
masyarakat. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan
pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini,
PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus
pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi
kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata. Usaha
PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT.
PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang
pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang
mereka kehendaki. Kasus ini menjadi menarik karena disatu sisi kegiatan monopoli mereka
dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. PLN
justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan
kebutuhan listrik masyarakat. Meningkatnya kebutuhan listrik masyarakat setiap
tahunnya mengalami peningkatan antara 5-6 persen, namun kondisi tersebut
mengakibatkan stok listrik kian terbatas. Sudah maksimalnya beban penggunaan
sejumlah Gardu Induk (GI) di wilayah Jawa Timur dan terkendalanya pembangunan
GI menyebabkan kondisi kelistrikan di wilayah membaut Jatim terancam terjadi
pemadaman bergilir. Sedikitnya, ada 9 kabupaten yang terancam terjadinya
pemadaman bergilir hingga dua tahun kedepan diantaranya Surabaya, Sidoarjo,
Bangkalan, Sampang, Sumenep dan Pamekasan. Dikatakan Rido Hantoro Wakil
Kepala Pusat Studi Energi ITS krisis listrik tidak saja terjadi di Jatim dan
Surabaya namun hampir keseluruhan pulau Jawa juga mengalami krisis
listrik.
"Hal ini dipicu terus menurunnya pasokan listrik
yang bisa disuplai kepada konsumen. Program peningkatan daya sebesar 35.000
Megawatt jika terealisasi dengan cepat, kemungkinan terjadinya krisis bisa
dihindari. Selain kasus diatas yang terjadi di Sidoarjo adapun kasus krisis
listrik terjadi disejumlah kabupaten diseluruh daerah, kasus ini memuncak saat
PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara
bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode
11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja
industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali
wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang
membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat
defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara
pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung
Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi
juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU
Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang. Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan
nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi
mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik
masyarakat.
Penyelesaian kasus:
Pada dasarnya kegiatan bisnis tidaklah
hanya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya dengan
menghalalkan segala cara melainkan perlu adanya perilaku etis yang diterapkan
oleh semua perusahaan. Etika yang diterapkan oleh sebuah perusahaan bukanlah
salah satu penghambat perusahaan untuk dapat berkompetisi dengan para
pesaingnya melainkan untuk dipandang oleh masyarakat bahwa perusahaan yang
menerapkan etika didalam perusahaan bisnis adalah sebagai perusahaan yang
memiliki perilaku etis dan bermoral. dapat disimpulkan
bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan
monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah
melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk memenuhi kebutuhan
listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, sebaiknya Pemerintah membuka
kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang listrik. Akan
tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor
tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat serta
Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih
baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai
amanat UUD 1945 Pasal 33. Selain daripada itu bukan hanya pihak
pemerintahan yang harus berpartisipati kita sebagai masyarakat yang cerdas
sudah seharusnya berpikir terbuka dan cerdas untuk masa depan, gunakanlah
sumber daya alam yang terdapat di negeri ini secukupnya agar sumber daya
alam kita tetap terjaga sehingga penerus bangsa nanti bisa merasakan sumber
daya alam yang sama. Jangan memandang karena kita mampu membayar kita bisa
menggunakan sumber daya alam secara berlebihan. Hal tersebut tidak etis dan
tidak menunjukkan sikap masyarakat yang cerdas.
Tugas 1 Etika Bisnis
Nama: Lastriana (25214995)
Kelas : 4EB09
Sumber :
Buku “Etika
Bisnis Teori, Kasus, dan Solusi karya IRHAM FAHMI”