ETIKA
DALAM PROFESI AKUNTANSI
1.
Pengertian Etika Profesi Akuntansi
Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik
dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus sebagai Akuntan. Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul
dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama
filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai
standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Secara metodologis,
tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika
memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.
Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika
adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang
meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif.
Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
2.
Kode
Etik Teknisi Akuntansi
Kode
Etik Teknisi Akuntansi Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi
seluruh anggota yang bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi
pemerintah maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggungjawab
profesionalnya.
Tujuan
profesi teknisi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
pada kepentingan public.
Untuk
mencapai tujuan tersebut terdapat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1)
Profesionalisme. Diperlakukan individu yang dengan
jelas dapat identifikasikan oleh pemakai jasa teknisi akuntansi sebagai
professional di bidang akuntansi.
2)
Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa
yang diperoleh dari teknisi akuntansiikan pada standar kinerja tertinggi.
3)
Kepercayaan. Pemakai jasa teknisi akuntansi harus
dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang
melandasi pemberian jasa oleh teknisi akuntansi.
Kode
Etik Teknisi Akuntansi terdiri dari tiga bagian:
1)
Prinsip Etika. Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberi jasa pofesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan dan berlaku bagi
seluruh anggota.
2)
Aturan Etika.
Aturan Etika disahkan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan.
3)
Interpretasi Aturan Etika.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan
yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam menerapkan Aturan Etiks, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interprestasi dan
atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interprestasi baru untuk
menggantikannya. Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua
standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan
tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan
oleh adannya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan
pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemerosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak mentaatinya.
Jika
perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintah yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporan untuk mengevaluasi
kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Prinsip-prinsip
Etika Profesi Akuntansi
a. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu
bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
b. Kepentingan Publik
Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari
klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia
bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan
integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan
paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai
dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi
tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan
publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus
menunjukkan dedikasi untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
c. Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap
jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan
pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan
pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
d. Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai
atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau
bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta
konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai
seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas
keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga
mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa
dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan
memelihara obyektivitas.
e. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan.
Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat
pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan
jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi
kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau
menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota
bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah
pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung
jawab yang harus dipenuhinya.
f. Kerahasiaan
Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati
kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui
jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan
bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya.
Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien
atau pemberi jasa berakhir.
g. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan
profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada
penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan
masyarakat umum.
h. Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan.
KASUS
:
Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang
diduga menyuap pajak
September tahun 2001, KPMG-Siddharta
Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama
ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai
siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus
dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang
tercatat di bursa New York. Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman
memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu.
Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak
perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan
secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya. Badan pengawas pasar modal
AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt
Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar
negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik
Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar
pengadilan KPMG pun terselamatkan.
PENYELESAIAN
:
Menurut saya, akuntan internal
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono belum sepenuhnya menerapkan 4 prisip
etika akuntan. Dari kedelapan prinsip akuntan yaitu tanggung jawab profesi,
kepentingan publik, integritas, objektifitas, kompetensi dan kehati-hatian
profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis,
prinsip-prinsip etika akuntan yang dilanggar antara lain :
Tanggung jawab profesi, dimana
seorang akuntan harus bertanggung jawab secara professional terhadap semua
kegiatan yang dilakukannya. Akuntan Internal KPMG-Siddharta Siddharta &
Harsono kurang bertanggung jawab karena dia terbukti menyogok aparat pajak di
Indonesia sebesar US$ 75 ribu.
Kepentingan Publik, dimana dalam
kasus ini akuntan KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono diduga tidak bekerja
demi kepentingan publik karena diduga sengaja terbukti menyogok aparat pajak di
Indonesia yang disiati telah menerbitkan faktur palsu untuk biaya jasa
profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak
perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Hal ini tentu
saja sangat berbahaya, termasuk bagi perusahaan KPMG-Siddharta Siddharta &
Harsono.
Integritas, dimana akuntan harus
bekerja dengan profesionalisme yang tinggi. Dalam kasus ini akuntan
KPMG-Siddharta tidak menjaga integritasnya, karena telah melakukan penyogokan
aparat pajak di indonesia.
Objektifitas, dimana akuntan harus
bertindak obyektif dan bersikap independen atau tidak memihak siapapun. Dalam
kasus ini akuntan KPMG memihak kepada kliennya dan melakukan kecurangan dengan
menyogok aparat pajak di Indonesia.
Jadi pihak KPMG telah menyuap aparat
pajak senilai UU$ 75.000. Cara untuk menutupi itu semua, sehingga
diterbitkanlah faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus
dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang
tercatat di bursa New York.
Solusi untuk
kasus tersebut adalah..
Harus adanya upaya untuk memperbaiki kesalahan yang
telah ada sebelumnya dan tidak mengulanginya lagi.
Dilakukannya perbaikan sistem akuntansi dan konsistensi
penerapan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di perusahaan.
Lebih selektif dan teliti lagi dalam memilih calon
auditor atau auditor yang benar-benar kompeten dan profesional untuk bekerja
dikantor tersebut untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono.
Tugas 2 Etika Dalam Profesi Akuntansi
Lastriana (25214995)
Kelas : 4eb09
SUMBER :