Materi 6/7
KEMISKINAN DAN KESENJANGAN
6/7.1 KONSEP DAN PENGERTIAN KEMISKINAN
Pengertian mengenai kemiskinan dapat dibedakan menjadi beberapa
jenis, dalam hal ini Sumodiningrat (1989) mengklasifikasikan kemiskinan menjadi
lima jenis, yaitu kemiskinan absolut, kemiskinan relatif, kemiskinan kultural,
kemiskinan kronis, dan kemiskinan sementara.
1. Kemiskinan absolut adalah
apabila tingkat pendapatan seseorang dibawah garis kemiskinan atau sejumlah
pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum (basic needs),
antara lain kebutuhan pangan, sandang, kesehatan, perumahan, dan pendidikan
yang diperlukan untuk hidup dan bekerja.
2.
Kemiskinan relatif adalah
apabila seseorang yang mempunyai pendapatan di atas garis kemiskinan, namun
relatif lebih rendah dibandingkan dengan masyarakat sekitarnya. Kemiskinan
relatif ini erat kaitannya dengan masalah pembangunan yang sifatnya struktural,
yakni kesenjangan akibat kebiijaksanaan pembangunan yang belum menjangkau
seluruh masyarakat.
3.
Kemiskinan kultural adalah
kemiskinan yang diakibatkan oleh acuan pada sikap seseorang atau masyarakat yang
disebabkan oleh faktor budaya tidak mau berusaha untuk memperbaiki tingkat
kehidupannya meskipun ada usaha dari pihak luar untuk membantunya.
4.
Kemiskinan kronis adalah
kemiskinan yang disebabkan oleh beberapa hal, yaitu :
(a). Kondisi sosial budaya yang mendorong sikap dan kebiasaan hidup masyarakat yang tidak produktif
(a). Kondisi sosial budaya yang mendorong sikap dan kebiasaan hidup masyarakat yang tidak produktif
(b). Keterbatasan sumberdaya dan keterisolasian (yaitu
daerah-daerah kritis sumberdaya alam dan daerah terpencil).
(c). Rendahnya taraf pendidikan dan derajat perawatan kesehatan,
terbatasnya lapangan kerja, dan ketidakberdayaan masyarakat dalam mengikuti
ekonomi pasar.
5. Kemiskinan sementara adalah kemiskinan yang terjadi akibat adanya
:
(a). Perubahan siklus ekonomi dari kondisi normal menjadi krisis ekonomi.
(b). Perubahan yang bersifat musiman seperti dijumpai pada kasus kemiskinan nelayan dan pertanian tanaman pangan.
(a). Perubahan siklus ekonomi dari kondisi normal menjadi krisis ekonomi.
(b). Perubahan yang bersifat musiman seperti dijumpai pada kasus kemiskinan nelayan dan pertanian tanaman pangan.
(c). Bencana alam atau dampak dari suatu kebijakan tertentu yang
menyebabkan menurunnya tingkat kesejahteraan suatu masyarakat.
Pengklasifikasian jenis-jenis kemiskinan seperti tersebut diatas
bertujuan agar program-program pengentasan kemiskinan yang akan dilaksanakan
dapat tepat sasaran dan efektif dalam penaggulanganya.
Untuk menyatakan suatu penduduk/keluarga termasuk miskin atau
tidak biasanya
diukur dengan memakai
indikator yang dinamakan garis kemiskinan. Berdasarkan garis kemiskinan yang
diprgunakan kemudian dapat dihitung jumlah penduduk miskin di suatu wilayah.
Ada beberapa garis kemiskinan yang pernah dipakai di indonesia yang pertama
kali adalah dikemukakan oleh Sayogyo (1977) yang menentukan garis kemiskinan
berdasarkan ukuran pendapatan ekuivalen beras, yaitu suatu penduduk berada
dibawah garis kemiskinan apabila pendapatannya dibawah 240 kg per kapita
pertahun bagi di daerah pedesaan atau 360 kg per kapita pertahun bagi daerah
perkotaan. Badan Pusat Statistik (BPS) memakai garis kemiskinan berdasarkan
jumlah rupiah yang dikeluarkan atau dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan
konsumsi yang setara dengan 2100 kalori per kapita ditambah dengan pemenuhan
kebutuhan pokok minimum lainnya seperti sandang, perumahan, kesehatan,
pendidikan, angkutan dan bahan bakar (BPS, 1999). Besarnya garis kemiskinan
tersebut selalu dikoreksi setiap tahun disesuaikan dengan perkembangan tingkat
harga kebutuhan pokok yang terjadi.
Kemiskinan dengan pengertian dan konsep yang lain dikemukakan oleh
komite penanggulangan kemiskinan, dimana Strategi Nasional penanggulangan
kemiskinan memandang kemiskinan sebagai "kondisi saat seseorang atau
sekelompok orang laki-laki dan perempuan tidak terpenuhi hak-hak dasarnya untuk
mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat". Dalam hal
ini, tekanannya adalah pada kegagalan pemenuhan hak-hak dasar dan perbedaan
perlakuan, bukan ketidak berdayaan ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar