MATERI 8/9
PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH
8/9.2 PERUBAHAN
PENERIMAAN DAERAH DAN PERANAN PENDAPATAN ASLI DAERAH
Pengertian
pendapatan asli daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah Pasal 1 angka 18
bahwa “Pendapatan asli daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang
diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan”.
Menurut
Warsito (2001:128) Pendapatan Asli Daerah “Pendapatan asli daerah (PAD) adalah
pendapatan yang bersumber dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah. Sumber
PAD terdiri dari: pajak daerah, restribusi daerah, laba dari badan usaha milik
daerah (BUMD), dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah”.
Sedangkan
menurut Herlina Rahman(2005:38) Pendapatan asli daerah Merupakan pendapatan
daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah ,hasil distribusi hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah
yang sah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otoda sebagai perwujudan
asas desentralisasi.
Pendapatan
Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak
daerah, hasil retribusi Daerah, basil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, yang bertujuan untuk
memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan
otonomi daerah sebagai mewujudan asas desentralisasi. (Penjelasan UU No.33
Tahun 2004)
Kebijakan
keuangan daerah diarahkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai
sumber utama pendapatan daerah yang dapat dipergunakan oleh daerah dalam
rnelaksanakan pemerintahan dan pembangunan daerah sesuai dengan
kebutuhannya guna memperkecil ketergantungan dalam mendapatkan dana dan
pemerintah tingkat atas (subsidi). Dengan demikian usaha peningkatan pendapatan
asli daerah seharusnya dilihat dari perspektif yang Iebih luas tidak hanya
ditinjau dan segi daerah masing-masing tetapi daham kaitannya dengan kesatuan
perekonomian Indonesia. Pendapatan asli daerah itu sendiri, dianggap sebagai
alternatif untuk memperoleh tambahan dana yang dapat digunakan untuk berbagai
keperluan pengeluaran yang ditentukan oleh daerah sendiri khususnya keperluan
rutin. Oleh karena itu peningkatan pendapatan tersebut merupakan hal yang
dikehendaki setiap daerah. (Mamesa, 1995:30)
Sebagaimana
telah diuraikan terlebih dahulu bahwa pendapatan daerah dalam hal ini
pendapatan asli daerah adalah salah satu sumber dana pembiayaan pembangunan
daerah pada Kenyataannya belum cukup memberikan sumbangan bagi pertumbuhan
daerah, hal ini mengharuskan pemerintah daerah menggali dan meningkatkan
pendapatan daerah terutama sumber pendapatan asli daerah.
Sumber-sumber
pendapatan asli daerah
Adapun
sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) sebagaimana datur dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 157, yaitu:
1) Hasil pajak daerah
Pajak
merupakan sumber keuangan pokok bagi daerah-daerah disamping retribusi daerah.
Pengertian pajak secara umum telah diajukan oleh para ahli, misalnya Rochmad
Sumitro yang merumuskannya “Pajak lokal atau pajak daerah ialah pajak
yang dipungut oleh daerah-daerah swatantra, seperti Provinsi, Kotapraja,
Kabupaten, dan sebagainya”.
Sedangkan
Siagin merumuskannya sebagai, “pajak negara yang diserahkan kepada daerah dan
dinyatakan sebagai pajak daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
dipergunakan guna membiayai pengeluaran daerah sebagai badan hukum publik”.
Dengan
demikian ciri-ciri yang menyertai pajak daerah dapat diikhtisarkan seperti
berikut:
a) Pajak
daerah berasal dan pajak negara yang diserahkan kepada daerah sebagai pajak
daerah
b)
Penyerahan dilakukan berdasarkan undang-undang
c)
Pajak daerah dipungut oleh daerah berdasarkan kekuatan undang-undang dan/atau
peraturan hukum Lainnya
d)
Hasil pungutan pajak daerah dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan
urusan-urusan rumah tangga daerah atau untuk membiayai perigeluaran daerah
sebagai badan hukum publik
2) Hasil retribusi daerah
Sumber
pendapatan daerah yang penting lainnya adalah retribusi daerah. Pengertian
retribusi daerah dapat ditetusuri dan pendapat-pendapat para ahli, misalnya
Panitia Nasrun merumuskan retribusi daerah (Josef Kaho Riwu, 2005:171) adalah
pungutan daerah sebagal pembayaran pemakalan atau karena memperoleh jasa
pekerjaan, usaha atau mhlik daerah untuk kepentingan umum, atau karena jasa
yang diberikan oleh daerah balk Iangsung maupun tidak Iangsung”.
Dari
pendapat tersebut di atas dapat diikhtisarkan ciri-ciri pokok retribusi
daerah, yakni:
a)
Retribusi dipungut oleh daerah;
b)
Dalam pungutan retribusi terdapat prestasi yang diberikan daerah yang Iangsung
dapat ditunjuk;
c)
Retribusi dikenakan kepada siapa saja yang memanfaatkan, atau mengenyam jasa yang
disediakan daerah;
3) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan
Kekayaan
daerah yang dipisahkan berarti kekayaan daerah yang dilepaskan dan penguasaan
umum yang dipertanggung jawabkan melalui anggaran belanja daerah dan
dimaksudkan untuk dikuasai dan dipertanggungjawabkan sendiri.
Dalam hal
ini hasil laba perusahaan daerah merupakan salah satu daripada pendapatan
daerah yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan
daerah yang dipisahkan. Maka sewajarnya daerah dapat pula mendirikan perusahaan
yang khusus dimaksudkan untuk menambah penghasilan daerah disamping tujuan
utama untuk mempertinggi produksi, yang kesemua kegiatan usahanya
dititkberatkan kearah pembangunan daerah khususnya dan pembangunan ekonomi
nasional umumnya serta ketentraman dan kesenangan kerja dalam perusahaan menuju
masyarakat adil dan makmur. Oleh karena itu, dalam batas-batas tertentu
pengelolaan perusahaan haruslah bersifat professional dan harus tetap berpegang
pada prinsip ekonomi secara umum, yakni efisiensi. (Penjelasan atas UU No.5
Tahun 1962)
4) Lain-lain pendapatan asli daerah yang
sah
Lain-lain
pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
meliputi:
a)
Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan
b)
Jasa giro
c)
Pendapatan bunga
d)
Keuntungan seIisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan komisi,
potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dan penjualan dan/atau pengadaan
barang dan/atau jasa oleh daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar