MATERI 4
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM INDONESIA
4.2 Kebijakan SDA, Struktur Penguasaan SDA
Kebijakan pengelolaan sumber daya
alam (SDA) dalam Lingkungan Hidup
Arah Kebijakan Bidang Pengelolaan
Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004
1. Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2.
Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan
lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan
penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3.
Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan
pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang
dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
4.
Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam
secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem
tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
5. Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan
ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya
alam dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan
Pengelolaan Sumber Daya Alam :
1.
Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam
rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip
sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2.
Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber
daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber
daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
3.
Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat
mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya
tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk
teknologi tradisional.
4.
Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai
jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari
produk sumber daya alam tersebut.
5.
Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya
alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di
masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan
atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
6.
Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang
didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan
kondisi daerah maupun nasional.
Parameter Kebijakan PSDA bagi Pembangunan
Berkelanjutan
Reformasi
pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan
dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang memadai. Secara
implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:
1.
Desentralisasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan
administratif.
2.
Kontrol sosial masyarakat dengan melalui pengembangan
transparansi proses pengambilan keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol
sosial ini dapat dimaknai pula sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki
(sebagai hak) rakyat. Setiap orang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok
memiliki hak yang sama dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan,
pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian sumber
daya alam dan lingkungan hidup.
3.
Pendekatan utuh menyeluruh atau komprehensif dalam
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pada parameter ini,
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus menghilangkan
pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan
saling ketergantungan antara faktor-faktor pembentuk ekosistem dan antara satu
ekosistem dengan ekosistem lainnya.
4.
Keseimbangan antara eksploitasi dengan konservasi
dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga tetap terjaga
kelestarian dan kualitasnya secara baik.
Rasa keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber
daya alam dan lingkungan hidup. Keadilan ini tidak semata bagi generasi
sekarang semata, tetapi juga keadilan untuk generasi mendatang sesudah kita
yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik
SUMBER:
rossiamargana.blogspot.com/2013/01/kebijakan-pengelolaan-sumber-daya-alam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar