MATERI 2/3
SEJARAH EKONOMI INDONESIA
2/3.2 SISTEM MONOPOLI VOC
Kebijakan pemerintah kolonial yang paling lama di Indonesia adalah
monopoli perdagangan oleh VOC. Dua abad sejak berdiri, pengaruh VOC baik di
bidang ekonomi maupun politik sudah tersebar di berbagai wilayah Indonesia. VOC
telah mengambil banyak keuntungandari pelaksanaan monopoli perdagangan terutama
rempah-rempah. Zaman kolonial di Indonesia sesungguhnya sudah climulai sejak
tahun 1511 setelah bangsa Portugis menduduki Malaka dan tahun kemudian
menduduki Maluku. Kolonialisme berasaI dari nama seorang petani Romawi yaitu
Colonus yang pergi jauh untuk mencari tanah yang belum dikerjakan. Lama-lama
banyak orang yang tertarik dan mengikuti jejaknya. Mereka kemudian bersama-sama
menetap di suatu tempat yang baru tersebut yang kemudian disebut colonia.
VOC yang berdiri pada tanggal 20 Maret 1602 tersebut terus berkembang dan berhasil menguasai beberapa daerah penghasil rempah-rempah di Indonesia, hal ini karena VOC merupakan wakil resmi dari kerajaan Belanda dengan diberikan hak Octrooi (hak istimewa) antara lain:
a) Hak monopoli perdagangan
b) Hak mencetak dan mengeluarkan uang
c) Hak menjalankan kekuasaan kehakiman
d) Hak memungut pajak
e) Hak menyelenggarakan pemerintahan sendiri
Dengan
hak-hak istimewa yang dimiliki oleh VOC, maka kongsi dagang yang sering disebut
Kompeni ini berkembang dengan cepat. Kedudukan Portugis mulai terdesak, dan
bendera Kompeni mulai berkibar. Pada saat itu, dalam upaya memperlancar
aktivitas organisasi, VOC pada tahun 1610 memutuskan untuk membentuk jabatan
Gouverneur Generaal sebagai wakil Heeren XVII di Asia, yang pada waktu itu
berkedudukan di Maluku. Gubernur Jenderal VOC pertama Pieter Booth.
Bentuk aturan paksaaan VOC yang diterapkan di
Indonesia, antara lain:
a. Aturan monopoli dagang, yaitu menguasai sendiri
seluruh perdagangan rempah-rempah di Indonesia
b. Contingen Stelsel, yaitu pajak yang harus
dibayar oleh rakyat dengan menyerahkan hasil bumi
c. Verplichte Leverantie, yaitu kewajiban menjual
hasil bumi hanya kepada VOC dengan harga yang telah ditetapkan
d. Preangerstelsel, yaitu kewajiban yang dibebankan
kepada rakyat Priangan untuk menanam kopi
Kebijakan ekspansif itu semakin mudah untuk
diwujudkan ketika Jan Pieterszoon Coen yang bersemboyan "tidak ada
perdagangan tanpa perang dan juga tidak ada perang tanpa perdagangan"
diangkat menjadi Gouverneur Generaal pada tahun 1619. Ia memindahkan pos dagang
VOC di Banten dan kantor pusat VOC dari Maluku ke Batavia, dalam persaingan
dengan sesama Barat memperkuat kepercayaan diri VOC, sehingga Portugis terpaksa
harus segera pergi dari kepulauan Maluku dan kemudian menyerahkan Melaka kepada
VOC pada tahun 1641. Sebelum itu, Belanda dengan keunggulan senjata dan
memanfaatkan kompetisi dan konflik di antara penguasa lokalnya, berhasil
memonopoli perdagangan pala, fuli dan cengkeh di Maluku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar