MATERI 2/3
SEJARAH EKONOMI INDONESIA
2/3.6 CITA-CITA EKONOMI MERDEKA
Bung Karno dan Bung Hatta merumuskan apa yang disebut
“Cita-Cita Perekonomian”. Ada dua garis besar cita-cita perekonomian kita.
Pertama, melikuidasi sisa-sisa ekonomi kolonial dan feodalistik. Kedua,
memperjuangkan terwujudnya masyarakat adil dan makmur. Artinya, berarti
cita-cita perekonomian kita tidak menghendaki ketimpangan. Para pendiri bangsa
kita tidak menginginkan penumpukan kemakmuran di tangan segelintir orang tetapi
pemelaratan mayoritas rakyat. Tegasnya, cita-cita perekonomian kita menghendaki
kemakmuran seluruh rakyat.
Supaya cita-cita perekonomian
itu tetap menjiwai proses penyelenggaran negara, maka para pendiri bangsa
sepakat memahatkannya dalam buku Konstitusi Negara kita: Pasal 33 UUD 1945.
Dengan demikian, Pasal 33 UUD 1945 merupakan sendi utama bagi pelaksanaan
politik perekonomian dan politik sosial Republik Indonesia.
Dalam pasal 33 UUD 1945, ada
empat kunci perekonomian untuk memastikan kemakmuran bersama itu bisa tercapai.
Pertama, adanya keharusan bagi peran negara yang bersifat aktif dan efektif.
Kedua, adanya keharusan penyusunan rencana ekonomi (ekonomi terencana). Ketiga,
adanya penegasan soal prinsip demokrasi ekonomi, yakni pengakuan terhadap
sistem ekonomi sebagai usaha bersama (kolektivisme). Dan keempat, adanya
penegasan bahwa muara dari semua aktivitas ekonomi, termasuk pelibatan sektor
swasta, haruslah pada “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Sayang, sejak orde baru hingga
sekarang ini (dengan pengecualian di era Gus Dur), proses penyelenggaran negara
sangat jauh politik perekonomian ala pasal 33 UUD 1945. Pada masa orde baru,
sistem perekonomian kebanyakan didikte oleh kapital asing melalui kelompok
ekonom yang dijuluki “Mafia Barkeley”. Lalu, pada masa pasca reformasi ini,
sistem perekonomian kebanyakan didikte secara langsung oleh lembaga-lembaga
asing, seperti IMF, Bank Dunia, dan WTO.
Akibatnya, cita-cita perekonomian sesuai amanat
Proklamasi Kemerdekaan pun kandas. Bukannya melikuidasi sisa-sisa ekonomi
kolonial, tetapi malah mengekal-kannya, yang ditandai oleh menguatnya dominasi
kapital asing, politik upah murah, ketergantungan pada impor, dan kecanduan
mengekspor bahan mentah ke negeri-negeri kapitalis maju. Ketimpangan ekonomi
kian menganga. Kemiskinan dan pengangguran terus melonjak naik. Mayoritas
rakyat (75%) bekerja di sektor informal, tanpa perlindungan hukum dan jaminan
sosial. Sementara puluhan juta lainnya menjadi “kuli” di negara-negara lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar